Minggu, 08 April 2018

Pengantar Web Science


World Wide Web Consortium (W3C)

            Pada Tahun 1993, Tim Berners-Lee dan peneliti lainnya di Geneva, Swis, di European Particle Physics Lab (Consei Europeen pour la Recherche Nucleaire, atau CERN)  mengembangkan suatu cara untuk men-share data antarkoleganya menggunakan sesuatu yang disebut dengan hypertext. Kode-kode khusus disisipkan ke dalam dokumen elektronik ini, memungkinkan pemakai untuk meloncat dari satu dokumen ke dokumen lainnya pada layar dengan hanya memilih sebuah hyperlink. Jalan pintas CERN digunakan sebagai dasar dari yang disebut sekarang dengan World Wide Web dan berikut server dan browser webnya (sekarang dimaintenance oleh World Wide Web Consortium).

            W3C mengembangkan teknologi (spesifikasi, petunjuk — guide line, software, dan tool) yang dapat dioperasikan pada platform manapun, membawa web mencapai potensi yang utuh sebagai suatu forum informasi, commerce, komunikasi, dan perjanjian bersama (collective understanding). Spesifikasi teknologi-teknologi utama yang dipakai sebagai basis utama web, seperti URL (Uniform Resource Locator), HTTP (Hypertext Transfer Protocol), dan HTML (HyperText Markup Language) dikembangkan dan diatur oleh badan ini.

            W3C dibentuk pada Oktober 1994, dengan jumlah anggota lebih dari 400 organisasi anggota dari seluruh dunia, dan telah menghasilkan pengakuan internasional untuk kontribusinya pada perkembangan web. Satu hal penting yang dilakukan oleh W3C adalah membangun spesifikasi pembangunan Web (yang disebut dengan "Rekomendasi W3C") yang mana mendefinisikan protokol komunikasi (seperti HTML dan XML) serta masih banyak lagi. Dengan adanya rekomendasi baru ini maka para developer perangkat internet seperti web browser harus menyesuaikan agar nantinya fasilitas baru itu dapat digunakan dalam browser mereka.

UU ITE Tentang Hak Cipta dan Hak Paten Website

Hak Cipta

            Pada masa sekarang, masih banyak orang yang belum memahami makna tentang Hak Cipta. Disebutkan dalam UU No 19 Th. 2002 pasal 1 Tentang Hak Cipta bahwa hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
penyebab yang menjadikan pembajakan semacam ini bisa menyebar luas di Indonesia, terutama di bidang teknologi. Penyebab-penyebab itu antara lain;
1.      kurangnya kesadaran akan pentinganya hak cipta di kalangan masyarakat Indonesia
2.      motif ekonomi yang memaksa masyarakat untuk melakukan pelanggaran hak cipta
3.      aksesibilitas yang lebih mudah

Dengan keuntungan yang demikian besar dan modal kecil yang dibutuhkan untuk menjual produk bajakan ke para pelanggan, menjadikan kasus-kasus semacam ini menjadi tumbuh subur di kalangan masyarakat. Meskipun undang-undang telah dibuat, sepertinya hal itu tidak membuat jera para pelaku pembajakan.
Contoh kasus Pelanggaran Hak Cipta

Salah satu contoh kasus yang tidak bisa dikesampingkan adalah kasus yang menimpa novelis ternama Indonesia, Dewi ‘Dee’ Lestari. Dee yang terkenal dengan novel ‘Perahu Kertas’ mengatakan bahwa novel ‘Perahu Kertas’ miliknya dibajak oleh orang lain tanpa sepengetahuan dirinya.  Hal ini tentu saja menimbulkan kekecewaan di diri Dee. Pada saat itu Dee merilis novelnya dalam dua versi, yakni konvensional dan digital. Dari penjualan secara digital ternyata aksi pembajakan itu mulai dilakukan dengan cara mengubah format digitalnya ke dalam bentuk pdf (Tribunnews.com, 20 November 2012).

           Kekecewaan ternyata tidak hanya menimpa Dewi Lestari. Pada bulan Mei tahun 2012, banyak musisi yang mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas pengunduhan musik mereka secara ilegal di Internet. Pihak label menyebut angka kerugianlebih dari Rp 1 triliun dari praktek ini per bulan (Liputan6.com, 15 Mei 2012).
Hak Paten
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang   teknologi,   yang   untuk   selama   waktu   tertentu   melaksanakan   sendiriInvensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Prosedur Pendaftaran Hak Paten.

Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan. Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan   belas)   bulan   setelah   tanggal   penerimaan   permohonan   paten. Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat. Jika tahap pengumuman ini terlewati danpermohonan   paten   diterima,   maka   pemohon   paten   berhak   mendapatkan   hakpatennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date. Prosedur pendaftaran hak paten berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001.



Contoh Kasus Hak Paten

Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia

Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara aslanya, yaitu India.
 Penjelasan WEB Content dan sejenisnya
pengertian content (web content) adalah istilah yang merujuk pada teks, grafik, gambar, video, dan audio yang terdapat pada web page.
Jenis – jenis Web :
1.     Situs Web Statis
Situs web statis merupakan jenis situs web yang isinya tidak diperbaharui secara berkala. Situs web model ini biasanya dimiliki oleh perusahaan – perusahaan yang hanya menggunakan situs web sebagai media informasi perusahaan saja (seperti situs milik perusahaan penerbangan, situs milik perusahaan perkebunan, dan situs – situs lainnya).
2.     Situs Web Dinamis
Berbeda dengan situs web statis yang isinya tidak diperbaharui secara berkala, isi situs web dinamis biasanya selalu up date dan diperbaharui secara berkala (atau bahkan terjadwal) oleh pengelola atau pun pemilik situs web. Model situs web ini biasanya banyak digunakan oleh perusahaan atau pun perorangan yang memang mengandalkan seluruh aktivitas bisnis mereka dari dunia internet. Beberapa contoh situs ini adalah situs portal berita, blog, dan situs – situs lainnya.
3.     Situs Web Interaktif
     Situs web interaktif pada dasarnya hampir sama dengan situs web dinamis. Bedanya, jika situs web dinamis isinya diupdate atau pun diperbaharui oleh pengelola, situs web interaktif biasanya diperbarui oleh pengguna situs web tersebut. Beberapa contoh situs web interaktif yaitu situs atau pun media jejaring sosial, situs portal blogging, dan situs – situs lainnya.
Daftar Pustaka
https://id.wikipedia.org/wiki/Konsorsium_World_Wide_Web
https://helmiairan.wordpress.com/tag/makalah-undang-undang-hak-cipta/
https://dokumen.tips/documents/makalah-hak-paten.html
https://hanifsyahsn.wordpress.com/2016/04/15/pengertian-web-content/
https://ambiarahman.blogspot.co.id/2018/04/pengertian-w3c-world-wide-web.html
Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual. 2006. Ditjen HKI.
Hukum Tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual Dalam Menghadapi Era Globalisasi. Syafrinaldi. 2010. UIR Press





Tidak ada komentar:

Posting Komentar