World Wide Web Consortium (W3C)
Pada
Tahun 1993, Tim Berners-Lee dan peneliti lainnya di Geneva, Swis, di European Particle Physics Lab (Consei Europeen pour
la Recherche Nucleaire, atau CERN) mengembangkan suatu cara
untuk men-share data antarkoleganya menggunakan sesuatu yang disebut dengan
hypertext. Kode-kode khusus disisipkan ke dalam dokumen elektronik ini, memungkinkan
pemakai untuk meloncat dari satu dokumen ke
dokumen lainnya pada layar dengan hanya memilih sebuah hyperlink. Jalan
pintas CERN digunakan sebagai dasar dari yang disebut sekarang dengan World
Wide Web dan berikut server dan browser webnya (sekarang dimaintenance oleh World
Wide Web Consortium).
W3C mengembangkan teknologi (spesifikasi, petunjuk —
guide line, software, dan tool) yang dapat dioperasikan pada platform manapun,
membawa web mencapai potensi yang utuh sebagai suatu forum informasi, commerce,
komunikasi, dan perjanjian bersama (collective understanding). Spesifikasi
teknologi-teknologi utama yang dipakai sebagai basis utama web, seperti URL (Uniform Resource
Locator), HTTP (Hypertext Transfer Protocol), dan HTML (HyperText
Markup Language) dikembangkan dan diatur oleh badan ini.
W3C dibentuk pada Oktober 1994, dengan jumlah anggota lebih dari 400 organisasi anggota dari seluruh dunia, dan telah menghasilkan pengakuan internasional untuk kontribusinya pada perkembangan web. Satu hal penting yang dilakukan oleh W3C adalah membangun spesifikasi pembangunan Web (yang disebut dengan "Rekomendasi W3C") yang mana mendefinisikan protokol komunikasi (seperti HTML dan XML) serta masih banyak lagi. Dengan adanya rekomendasi baru ini maka para developer perangkat internet seperti web browser harus menyesuaikan agar nantinya fasilitas baru itu dapat digunakan dalam browser mereka.
UU ITE Tentang Hak Cipta dan Hak Paten
Website
Hak Cipta
Pada masa sekarang, masih banyak orang yang belum
memahami makna tentang Hak Cipta. Disebutkan dalam UU No 19 Th. 2002 pasal 1
Tentang Hak Cipta bahwa hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
penyebab yang menjadikan pembajakan semacam ini bisa menyebar luas di
Indonesia, terutama di bidang teknologi. Penyebab-penyebab itu antara lain;
1. kurangnya kesadaran akan pentinganya hak cipta di kalangan masyarakat
Indonesia
2. motif ekonomi yang memaksa masyarakat untuk melakukan pelanggaran hak
cipta
3. aksesibilitas yang lebih mudah
Dengan keuntungan yang demikian besar dan modal kecil yang dibutuhkan
untuk menjual produk bajakan ke para pelanggan, menjadikan kasus-kasus semacam
ini menjadi tumbuh subur di kalangan masyarakat. Meskipun undang-undang telah
dibuat, sepertinya hal itu tidak membuat jera para pelaku pembajakan.
Contoh kasus Pelanggaran Hak
Cipta
Salah satu contoh kasus yang tidak bisa dikesampingkan adalah
kasus yang menimpa novelis ternama Indonesia, Dewi ‘Dee’ Lestari. Dee yang
terkenal dengan novel ‘Perahu Kertas’ mengatakan bahwa novel ‘Perahu Kertas’
miliknya dibajak oleh orang lain tanpa sepengetahuan dirinya. Hal ini
tentu saja menimbulkan kekecewaan di diri Dee. Pada saat itu Dee merilis
novelnya dalam dua versi, yakni konvensional dan digital. Dari penjualan secara
digital ternyata aksi pembajakan itu mulai dilakukan dengan cara mengubah format
digitalnya ke dalam bentuk pdf (Tribunnews.com, 20 November 2012).
Kekecewaan ternyata tidak hanya menimpa Dewi Lestari. Pada bulan Mei tahun
2012, banyak musisi yang mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas
pengunduhan musik mereka secara ilegal di Internet. Pihak label menyebut angka
kerugianlebih dari Rp 1 triliun dari praktek ini per bulan (Liputan6.com, 15
Mei 2012).
Hak Paten
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
Invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiriInvensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Prosedur
Pendaftaran Hak Paten.
Untuk
prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa pemohon paten harus memenuhi
segala persyaratan. Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas)
bulan setelah tanggal
penerimaan permohonan paten. Pengumuman berlangsung selama 6
(enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
Jika tahap pengumuman ini terlewati danpermohonan paten
diterima, maka pemohon
paten berhak mendapatkan
hakpatennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi
filling date. Prosedur pendaftaran hak paten berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001.
Contoh Kasus Hak Paten
Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda
motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang
dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten
teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di
Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj
menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan
prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu
oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim
pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus
tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan
pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan
tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto
mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam
putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga
kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan
prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder
jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup
kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter
lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada
busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang
irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga
menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika
Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru
Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April
2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak
paten sebelumnya dari produsen negara aslanya, yaitu India.
pengertian content (web content) adalah istilah
yang merujuk pada teks, grafik, gambar, video, dan audio yang terdapat pada web
page.
Jenis – jenis Web :
1. Situs
Web Statis
Situs web statis merupakan jenis situs web yang
isinya tidak diperbaharui secara berkala. Situs web model ini biasanya dimiliki
oleh perusahaan – perusahaan yang hanya menggunakan situs web sebagai media
informasi perusahaan saja (seperti situs milik perusahaan penerbangan, situs
milik perusahaan perkebunan, dan situs – situs lainnya).
2. Situs
Web Dinamis
Berbeda dengan situs web statis yang isinya tidak
diperbaharui secara berkala, isi situs web dinamis biasanya selalu up date dan
diperbaharui secara berkala (atau bahkan terjadwal) oleh pengelola atau pun
pemilik situs web. Model situs web ini biasanya banyak digunakan oleh
perusahaan atau pun perorangan yang memang mengandalkan seluruh aktivitas
bisnis mereka dari dunia internet. Beberapa contoh situs ini adalah situs
portal berita, blog, dan situs – situs lainnya.
3. Situs
Web Interaktif
Situs
web interaktif pada dasarnya hampir sama dengan situs web dinamis. Bedanya,
jika situs web dinamis isinya diupdate atau pun diperbaharui oleh pengelola,
situs web interaktif biasanya diperbarui oleh pengguna situs web tersebut.
Beberapa contoh situs web interaktif yaitu situs atau pun media jejaring
sosial, situs portal blogging, dan situs – situs lainnya.
Daftar
Pustaka
https://id.wikipedia.org/wiki/Konsorsium_World_Wide_Web
https://helmiairan.wordpress.com/tag/makalah-undang-undang-hak-cipta/
https://dokumen.tips/documents/makalah-hak-paten.html
https://hanifsyahsn.wordpress.com/2016/04/15/pengertian-web-content/
https://ambiarahman.blogspot.co.id/2018/04/pengertian-w3c-world-wide-web.html
Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual. 2006. Ditjen
HKI.
Hukum Tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual
Dalam Menghadapi Era Globalisasi. Syafrinaldi. 2010. UIR Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar